DEMOKRASI MEMISKINKAN RAKYAT
By Wahyu Ehsan (Syabab HTI Chapter UIN Jakarta)
Demokrasi tidak pernah mensejahterakan rakyat, karena demokrasi tidak pernah berjanji untuk mensejahterakan rakyat. 64 tahun Indonesia merdeka dibawah sistem demokrasi, tapi sebagian masyarakat Indonesia tidak pernah mengalami kesejahteraan. Menurut laporan Bank Dunia (Kompas, 2006) 100 juta penduduk Indonesia hidup dibawah garis kemiskinan. Dengan terjadi krisis ekonomi yang sangat parah saat ini, tentu masyarakat miskin semakin bertambah.
Padahal semua orang tau Indonesia adalah negeri yang kaya raya, seluruh jenis barang tambang nyaris ada di Indonesia. Minyak bumi, gas, batu bara, emas dan tembaga ada di dalamnya, bahkan dalam kadar yang melimpah. Kekayaan laut Indonesia pun luar biasa. Indonesia juga memiliki areal hutan tropis sangat luas.
Indonesia merupakan produsen kopi nomor empat dunia, teh nomor enam dunia, minyak sawit nomor dua dunia, timah nomor dua dunia serta gas alam nomor enam dunia. Kekayaan total indonesia mencapai US$ 13.869 per kapita.
Namun, akibat diterapkannya sistem ekonomi kapitalis, sebahagian besar kekayaan alam negara hanya dinikmati segelintir orang, yang sebahagian besarnya adalah pihak asing. Apalagi sejak tahun 60-an Pemerintah Indonesia membuka pintung keterlibatan pihak swasta dalam pembangunan, yaitu sejak dikeluarkannya UU Penanaman Modal Dalam Negeri (UU No. 6/1968). UU ini memberikan peluang kepada perusahaan swasta untuk menguasai 49 persen saham di sektor-sektor milik publik, termasuk BUMN. Tahun 90-an Pemerintah kemudian mengeluarkan PP No. 20/1994. Isinya bahwa investor asing boleh menguasai modal di sektor-sektor milik publik, termasuk BUMN, hingga 95 persen.
Sehingga, di Aceh, cadangan gasnya yang mencapai 17,1 triliun kaki kubik, sudah 70 persen dikuras oleh Exxon Mobile, namun Aceh menempati urutan ke-4 sebagai daerah termiskin di Indonesia. Di Minahasa dengan cadangan emas 2 juta ons emas total, 80 persen dari penghasilan untuk Newmont, 20 persen untuk PT. Tanjung Sarapung, sementara setoran ke pemerintah hanya US$ 104,12 juta. Di Papua sebesar US$ 4,2 miliar dolar saham maksimal 90% diambil oleh PT Freeport, dan pemerintah hanya kebagian 10 % plus pajak. Menurut Badan Pusat Statistik 2004, Papua yang memiliki cadangan emas terbesar di dunia justru tergolong provinsi dengan penduduk termiskin terbesar. Bahkan lebih parah lagi, di Blok Gas Natuna dengan potensi cadangan cukup besar mencapai 46 triliun kaki kubik, pemerintah tidak menguasai satu persen pun saham, karena sepenuhnya (100 persen saham) dikuasai pihak Exxon Mobil. Dalam sejarah investasi asing di dunia, konon hanya Indonesia yang ada bagi hasil 100:0. luar biasa!
Di Riau, yang selama ini dikenal sebagai salah satu daerah penghasil minyak terbesar di Indonesia, dimana pemerintah saja kebagian Rp. 68 Triliun dari hasilnya. Namun, menurut Balitbang Provinsi Riau dari 4.543,584 penduduk, 22,19 persennya tergolong miskin. Bahkan Provinsi kaya ini merupakan model daerah dengan problem kemiskinan terlengkap dari berbagai aspek.
Lain lagi dengan Kalimantan Timur, daerah ini bahkan bisa disebut provinsi terkaya di Indonesia. Produksi batubaranya sekitar 52 juta meter kubik per tahun; emas 16,8 ton setahun; perak lebih dari 14 ton pertahun; tahun 2005 gas alamnya mencapai 1.650 miliar meter kubik; minyak bumi 79,7 juta barel pertahun, dengan sisa cadangan masih ada 1,3 miliar barel. Namun dari 2,5 juta penduduknya, sekitar 313.040 orang atau 12,4 persen tergolong miskin.
Itulah fakta ironis negeri ini, yang telah lebih dari setengah abad menerapkan demokrasi, bahkan terakhir disebut sebagai negara paling demokratis di dunia.
Hal ini terjadi, karena kedaulatan ada di tangan pemilik modal bukan rakyat. Buktinya UU yang lahir dari para wakil rakyat itu semuanya sarat dengan kepentingan pemilik modal. Lahirnya UUD amandemen 2002 adalah kran awal dari intervensi asing dalam perundang-undangan. Sehingga lahirlah UU Migas, UU Listrik, UU SDA, UU Penanaman Modal yang sarat dengan kepentingan asing. Dampaknya asing semangkin leluasa menjarah hasil kekayaan alam negeri ini, yang merupakan milik rakyat. Hasilnya, rakyat sengsara. Siapa yang disalahkan? Pastinya rakyat. Karena sesuai dangan makna demokrasi yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
Islam Mensejahterakan Rakyat.
Untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat, maka tidak ada cara lain dengan membuang sistem demokrasi dan sistem ekonomi kapitalis yang telah terbukti gagal mensejahterakan rakyat. Kemudian menggantikannya dengan sistem yang adil yang dapat mensejahterakan penduduk dunia yaitu penerapan syariah Islam secara kaffah oleh negara.
Sejarah telah membuktikannya, syariah Islam telah menciptakan kesejahteraan rakyat bagi jutaan manusia selama berabad-abad, tanpa meneganal kata krisis.
Pada masa khalifah umar bin Abdul Aziz, beliau pernah menugaskan salah seorang pegawainya yang bernama Yahya bin Sa’ad untuk membagikan zakat kepada penduduk fakir miskin dikawasan Afrika Utara. Tidak lama kemudian ia kembali menghadap khalifah, dan melaporkan bahwa tidak ada seorang pun yang fakir dan miskin, yang berhak menerima zakat. Ini menggambarkan bahwa untuk pertama kalinya di dalam sejarah, tidak ada penduduk afrika yang fakir dan miskin, semuanya mendapatkan kemakmuran dan kesejahteraan hidup. Dan hal itu hanya terjadi tatkala Afrika berada dibawah sistem Islam.
Sebab dalam sistem politik Islam, kedaulatan hanyalah milik syariah bukan milik rakyat. Imam asy-Syaukani, dalam bukunya menyatakan bahwa sejak dulu tidak ada perbedaan di tengah kaum muslim bahwa kedaulatan hanya milik syariah. Artinya syariahlah yang mengelola dan mengendalikan kehendak individu maupun umat. Kemudian timbul pertanyaan, apa keuntungan dan manfaat kedaulatan ditangan syariah?
Pertama, sebagai mana kita ketahui, kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi, tidak ada lagi kekuasaan yang lebih tinggi, bahkan yang sepadan sekalipun. Kedua, kekuasaan itu bersifat mutlak. Artinya, mencakup semua perkara, semua orang dan semua kondisi. Ketiga, kekuasaan itu memiliki kontrol penuh atas segala urusan.
Dengan demikian, karena kedaulatan itu ialah kekuasaan yang mengelola dan mengendalikan kehendak suatu umat. Maka dalam Islam, Kekuasaan tertinggi yang bersifat absolut, mutlak dan yang berhak mengeluarkan hukum ialah yang Maha segala-segalanya yaitu Allah swt, yang bersumber dari al-Quran dan Al-Hadits. Sebagaimana firmannya QS, an-Nisa’: 59:
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.
Wallahu a’lam bi ash-shawab.
Indonesia merupakan produsen kopi nomor empat dunia, teh nomor enam dunia, minyak sawit nomor dua dunia, timah nomor dua dunia serta gas alam nomor enam dunia. Kekayaan total indonesia mencapai US$ 13.869 per kapita.
Namun, akibat diterapkannya sistem ekonomi kapitalis, sebahagian besar kekayaan alam negara hanya dinikmati segelintir orang, yang sebahagian besarnya adalah pihak asing. Apalagi sejak tahun 60-an Pemerintah Indonesia membuka pintung keterlibatan pihak swasta dalam pembangunan, yaitu sejak dikeluarkannya UU Penanaman Modal Dalam Negeri (UU No. 6/1968). UU ini memberikan peluang kepada perusahaan swasta untuk menguasai 49 persen saham di sektor-sektor milik publik, termasuk BUMN. Tahun 90-an Pemerintah kemudian mengeluarkan PP No. 20/1994. Isinya bahwa investor asing boleh menguasai modal di sektor-sektor milik publik, termasuk BUMN, hingga 95 persen.
Sehingga, di Aceh, cadangan gasnya yang mencapai 17,1 triliun kaki kubik, sudah 70 persen dikuras oleh Exxon Mobile, namun Aceh menempati urutan ke-4 sebagai daerah termiskin di Indonesia. Di Minahasa dengan cadangan emas 2 juta ons emas total, 80 persen dari penghasilan untuk Newmont, 20 persen untuk PT. Tanjung Sarapung, sementara setoran ke pemerintah hanya US$ 104,12 juta. Di Papua sebesar US$ 4,2 miliar dolar saham maksimal 90% diambil oleh PT Freeport, dan pemerintah hanya kebagian 10 % plus pajak. Menurut Badan Pusat Statistik 2004, Papua yang memiliki cadangan emas terbesar di dunia justru tergolong provinsi dengan penduduk termiskin terbesar. Bahkan lebih parah lagi, di Blok Gas Natuna dengan potensi cadangan cukup besar mencapai 46 triliun kaki kubik, pemerintah tidak menguasai satu persen pun saham, karena sepenuhnya (100 persen saham) dikuasai pihak Exxon Mobil. Dalam sejarah investasi asing di dunia, konon hanya Indonesia yang ada bagi hasil 100:0. luar biasa!
Di Riau, yang selama ini dikenal sebagai salah satu daerah penghasil minyak terbesar di Indonesia, dimana pemerintah saja kebagian Rp. 68 Triliun dari hasilnya. Namun, menurut Balitbang Provinsi Riau dari 4.543,584 penduduk, 22,19 persennya tergolong miskin. Bahkan Provinsi kaya ini merupakan model daerah dengan problem kemiskinan terlengkap dari berbagai aspek.
Lain lagi dengan Kalimantan Timur, daerah ini bahkan bisa disebut provinsi terkaya di Indonesia. Produksi batubaranya sekitar 52 juta meter kubik per tahun; emas 16,8 ton setahun; perak lebih dari 14 ton pertahun; tahun 2005 gas alamnya mencapai 1.650 miliar meter kubik; minyak bumi 79,7 juta barel pertahun, dengan sisa cadangan masih ada 1,3 miliar barel. Namun dari 2,5 juta penduduknya, sekitar 313.040 orang atau 12,4 persen tergolong miskin.
Itulah fakta ironis negeri ini, yang telah lebih dari setengah abad menerapkan demokrasi, bahkan terakhir disebut sebagai negara paling demokratis di dunia.
Hal ini terjadi, karena kedaulatan ada di tangan pemilik modal bukan rakyat. Buktinya UU yang lahir dari para wakil rakyat itu semuanya sarat dengan kepentingan pemilik modal. Lahirnya UUD amandemen 2002 adalah kran awal dari intervensi asing dalam perundang-undangan. Sehingga lahirlah UU Migas, UU Listrik, UU SDA, UU Penanaman Modal yang sarat dengan kepentingan asing. Dampaknya asing semangkin leluasa menjarah hasil kekayaan alam negeri ini, yang merupakan milik rakyat. Hasilnya, rakyat sengsara. Siapa yang disalahkan? Pastinya rakyat. Karena sesuai dangan makna demokrasi yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
Islam Mensejahterakan Rakyat.
Untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat, maka tidak ada cara lain dengan membuang sistem demokrasi dan sistem ekonomi kapitalis yang telah terbukti gagal mensejahterakan rakyat. Kemudian menggantikannya dengan sistem yang adil yang dapat mensejahterakan penduduk dunia yaitu penerapan syariah Islam secara kaffah oleh negara.
Sejarah telah membuktikannya, syariah Islam telah menciptakan kesejahteraan rakyat bagi jutaan manusia selama berabad-abad, tanpa meneganal kata krisis.
Pada masa khalifah umar bin Abdul Aziz, beliau pernah menugaskan salah seorang pegawainya yang bernama Yahya bin Sa’ad untuk membagikan zakat kepada penduduk fakir miskin dikawasan Afrika Utara. Tidak lama kemudian ia kembali menghadap khalifah, dan melaporkan bahwa tidak ada seorang pun yang fakir dan miskin, yang berhak menerima zakat. Ini menggambarkan bahwa untuk pertama kalinya di dalam sejarah, tidak ada penduduk afrika yang fakir dan miskin, semuanya mendapatkan kemakmuran dan kesejahteraan hidup. Dan hal itu hanya terjadi tatkala Afrika berada dibawah sistem Islam.
Sebab dalam sistem politik Islam, kedaulatan hanyalah milik syariah bukan milik rakyat. Imam asy-Syaukani, dalam bukunya menyatakan bahwa sejak dulu tidak ada perbedaan di tengah kaum muslim bahwa kedaulatan hanya milik syariah. Artinya syariahlah yang mengelola dan mengendalikan kehendak individu maupun umat. Kemudian timbul pertanyaan, apa keuntungan dan manfaat kedaulatan ditangan syariah?
Pertama, sebagai mana kita ketahui, kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi, tidak ada lagi kekuasaan yang lebih tinggi, bahkan yang sepadan sekalipun. Kedua, kekuasaan itu bersifat mutlak. Artinya, mencakup semua perkara, semua orang dan semua kondisi. Ketiga, kekuasaan itu memiliki kontrol penuh atas segala urusan.
Dengan demikian, karena kedaulatan itu ialah kekuasaan yang mengelola dan mengendalikan kehendak suatu umat. Maka dalam Islam, Kekuasaan tertinggi yang bersifat absolut, mutlak dan yang berhak mengeluarkan hukum ialah yang Maha segala-segalanya yaitu Allah swt, yang bersumber dari al-Quran dan Al-Hadits. Sebagaimana firmannya QS, an-Nisa’: 59:
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.
Wallahu a’lam bi ash-shawab.
0 Response to "DEMOKRASI MEMISKINKAN RAKYAT"
Post a Comment